Senin, 29 Maret 2010

PERTEMUAN KETIGA

Pada pertemuan ketiga akan dibahas mengenai Pembiayaan Pendidikan


Pembiayaan pendidikan di Indonesia berasal dari tiga sumber, yaitu :

* Pemerintah pusat, sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
* Pemerintah daerah, sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
* Sumbangan Masyarakat, contohnya seperti biaya SPP pada sekolah swasta.

Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dimana sekolah mempunyai pilihan untuk menerima atau tidak. Jika sekolah tersebut menerima maka terdapat 4 persyaratan :

* Jika uang sekolah kurang dari BOS maka sekolah tersebut dilarang memungut iuran tambahan.
* Jika uang sekolah sama dengan BOS maka sekolah tersebut juga dilarang untuk memungut biaya.
* Jika uang sekolah lebih besar dari BOS maka sekolah tersebut dibolehkan untuk memungut biaya tambahan. Yang ditentukan dari uang sekolah dikurangi dengan biaya BOS.
* Jika sekolah-sekolah tersebut menerima BOS maka diharuskan membuat laporan dan audit.

BOS merupakan bantuan operasional yang diberikan oleh pemerintah pusat sedangkan BOP merupakan bantuan operasional yang berasal dari pemerintah daerah.
Dana BOS yang diterima tidak sama antara sekolah yang satu dengan sekolah yang lain. Dana BOS yang diberikan sesuai dengan jumlah siswa pada sekolah tersebut.Jika jumlah siswa pada sekolah tersebut berjumlah besar maka dana BOS yang diterima besar. Jika jumlah siswa pada sekolah tersebut sedikit maka dana BOS yang diberikan sedikit pula. dapat kita rumuskan sebagai berikut :
BOS x jumlah siswa = jumlah dana yang diterima.

Terdapat tiga prinsip dalam penggunaan yang terkait dengan sumber yang pertama prinsip keadilan; prinsip ini dapat kita lihat berdasarkan kemampuan dari setiap masyarakat, prinsip keadilan bukan merupakan penyama rataan. Dapat kita lihat terkait dengan kondisi ekonomi masyarakat yang berbentuk sebuah biaya. Jika penghasilan sebuah sekolah tersebut kecil maka bantuan yang diberikan akan besar, dan jika penghasilan sebuah sekolah itu besar maka bantuan yang akan diterima kecil. Untuk itu agar semua masyarakat dapat memperoleh pendidikan maka pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai dana BOS.

Kedua prinsip kecukupan; prinsip ini terkait dengan unit cost suatu biaya pendidikan siswa, dimana kita dapat menetapkan satu harga untuk biaya pendidikan.Dana yang diterima sama dengan dana yang dikeluarkan sesuai dengan RAPBS yang telah dibuat oleh masing- masing sekolah. Terkadang dana yang kita dapat tidak mencukupi dengan apa yang kita inginkan, untuk itu kita harus membuat sebuah skala prioritas.

Ketiga, prinsip berkelanjutan; maksudnya disini adalah pendidikan bukan berlangsung hanya untuk hari ini tetapi untuk esok hari juga pasti pendidikan akan terus berjalan.oleh karena itu kita juga harus memikirkan biaya- biaya untuk masa yang akan datang.

Prinsip pengelolaan dana pendidikan, yaitu :

1. Prinsip keadilan, pada prinsip ini bukan sama dengan jumlah pendidikan per anak, tetapi prinsip keadilan sesuai dengan kebutuhan siswa.
2. Prinsip efisiensi, maksud dari prinsip ini adalah menggunakan keuangan sesuai dengan kebutuhan.
3. Prinsip transparansi, dengan adanya bukti fisik yang dapat berupa foto kegiatan atau bentuk sarana prasarana yang berupa barang - barang.
4. Prinsip akuntabilitas, yaitu adanya pertanggung jawaban yang dilihat dari alokasi dana dan besaran/volume.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar