Senin, 29 Maret 2010

Hasil Observasi mengenai Sistem Akuntansi Pendidikan

Berdasarkan observasi saya pada tanggal 18 Maret 2010 di SMP 59 Jakarta yang berlokasi di Jl. Bendungan Jago Raya No.40 Jakarta Pusat (10650) mengenai sistem akuntansi pendidikan, sekolah ini sama seperti halnya dengan sekolah lain sumber- sumber keuangan sekolahnya diperoleh dari Pemerintah Pusat berupa BOS dan Pemerintah Daerah Berupa BOP. Dimana pemerintah memberikan dana BOS kepada sekolah ini sebesar Rp 403.000.000,00 /tahun dengan banyaknya siswa SMP Negeri 59 yang berjumlah 700 orang setiap tahunnya sehingga setiap siswa mendapatkan bantuan uang sejumlah Rp 29.500,00. Dan bantuan ini juga diberikan berupa buku yang telah disesuaikan dengan mata pelajaran seharga Rp.18.000,00 maka setiap siswanya mendapatkan bantuan sejumlah Rp 42.000,00/ bulannya. Dana BOS ini diberikan pemerintah setiap tiga bulan sekali.
Sumber dana keuangan sekolah lainnya yaitu berupa BOP dari pemerintah daerah. Pemerintah memberikan bantuan kepada setiap siswanya sebesar Rp 110.00,00 dengan setiap tahun sebesar Rp 76.010.00 / tahun maka dikalikan dengan jumlah siswa SMP Negeri 59 yang kurang lebih berjumlah 700 siswa totalnya adalah Rp 926.640.000,00 / tahun.
Besarnya dana BOS dan BOP yang diberikan pemerintah tergantung dengan jumlah siswa yang disekolah tersebut. Jika dana yang diberikan tidak sesuai dengan jumlah siswa, maka dana yang lebih tersebut harus dikembalikan. Dana BOS dan BOP ditangani langsung oleh suku dinas pendidikan dasar wilayah setempat. Dan akan disalukan kepada rekening sekolah masing-masing melalui bank DKI.
Proses Perencanaan keuangan sekolah yang dilaksanakan oleh sekolah ini disetiap bulan juli dengan mengadakan rapat kerja penyusunan RAPBS oleh stakeholder sekolahn ini. Proses pengelolaan keuangan sekolah dilakukan oleh tata usaha atau bendahara atas perintah kepala sekolah dan atas persetujuan semua guru dan komite. Sumber-sumber keuangan sekolah harus dimasukan ke dalam RAPBS. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) harus berdasarkan pada rencana pengembangan sekolah dan merupakan bagian dari rencana operasional tahunan.
Dalam penyusunan RAPBS harus mengacu pada tujuan yang telah ditetapkan dan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan sekolah dan Dalam RAPBS harus memuat komponen-komponen diantaranya 1. Pengelolaan Kurikulum
2. Pengelolaan Kegiatan Belajar Mengajar,
3. Pelaksanaan Evaluasi,
4. Kegiatan Kesiswaan dan Ekstrakurikuler,
5. Peningkatan Mutu dan Proses Pembelajaran,
6. Pemeliharaan/Perawatan/ Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan,
7. Pengembangan Suber Daya Manusia,
8. Pengelolaan Perkantoran dan Tata Usaha,
9. Kesejahteraan Guru dan Pegawai,
10. Rumah Tangga Sekolah dan Jasa,
11.Pengembangan Manajemen Sekolah,
12. Hubungan Masyarakat dan Pelayanan Masyarakat,
13. Supervisi dan Monitoring.
Kemudian Kepala sekolah bersama para stakeholder lainnya bertanggung jawab atas keuangan sekolah ini kepada Inspektorat DKI. BPK dan juga Bawasko.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar